Panduan cara membuat sertifikat halal ini memang melibatkan serangkaian langkah yang harus diikuti dengan baik, simak selengkapnya!

Cara membuat sertifikat halal sangatlah penting bagi para produsen minuman maupun makanan. Tujuan dari adanya sertifikat halal ini agar dapat memastikan produk yang dijual sudah sesuai syariat Islam.

Bagi konsumen Muslim, sertifikat halal ini tidak hanya penting bagi konsumen. Namun, nantinya juga bisa meningkatkan kepercayaan serta jangkauan pasar.

5 Cara Membuat Sertifikat Halal

Terdapat beberapa langkah utama yang perlu diketahui untuk proses pembuatan sertifikasi halal. Berikut ini sudah ada penjelasan terkait cara membuat sertifikat halal, antara lain:

  1. Persiapan Dokumen dan Informasi Produk

Cara utama dalam memperoleh sertifikasi halal yaitu mempersiapkan seluruh dokumen serta informasi relevan terkait produk yang akan diberi sertifikasi. Tentu, ini berkaitan dengan daftar sumber bahan, proses produksi, bahan baku, serta informasi pemasok.

Setiap bahan baku yang digunakan juga harus jelas asal-usulnya. Bahkan, perusahaan harus memastikan bahwa bahan-bahan tersebut tidak mempunyai kandungan unsur haram.

Misalnya saja seperti babi atau alkohol. Selain itu, perusahaan juga wajib mendokumentasikan proses produksi. Tujuannya agar tidak ada kontaminasi silang dengan menggunakan bahan yang tidak halal.

  1. Pengajuan Permohonan ke Lembaga Sertifikasi Halal

Langkah kedua wajib mengajukan berbagai macam permohonan ke lembaga sertifikasi halal yang telah diakui. Misalnya saja di Indonesia, sudah ada Lembaga Pengkajian Pangan, serta Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Ini tergolong sebagai lembaga yang paling dikenal untuk sertifikasi halal.

Biasanya, proses pengajuan ini juga akan melibatkan pengisian formulir permohonan sertifikasi. Bahkan, menyertakan dokumen pendukung, serta membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh lembaga sertifikasi lainnya.

  1. Pelaksanaan Audit Halal

Berikutnya, lembaga sertifikasi ini akan langsung melakukan audit halal. Tujuan dari audit ini untuk dapat melakukan verifikasi bahwa seluruh bahan, dan proses produksi harus memenuhi standar halal.

Tim auditor sendiri nantinya akan memeriksa setiap tahap proses produksi. Baik itu, mulai dari penerimaan bahan baku sampai produk akhir.

Tujuannya untuk bisa memastikan bahwa tidak ada penggunaan bahan yang haram. Apabila ditemukan sebuah pelanggaran, maka perusahaan nantinya akan langsung diberi kesempatan untuk memperbaikinya.

  1. Penyusunan Laporan dan Fatwa Halal

Langkah berikutnya, auditor akan langsung menyusun laporan temuan audit. Selain itu, juga akan memberitahu bahwa produk tersebut telah memenuhi syarat atau tidak.

Kemudian, laporan ini akan langsung dikaji oleh Komisi Fatwa. Di mana terdiri atas para ulama serta ahli syariah.

Bahkan, juga akan menilai apakah produk tersebut telah sesuai dengan hukum Islam dan layak memperoleh sertifikasi halal. Apabila sudah disetujui, maka Komisi Fatwa nantinya dapat mengeluarkan fatwa halal. Tentu ini, menjadi dasar penerbitan sertifikat.

  1. Penerbitan Sertifikat Halal

Cara membuat sertifikat halal terakhir yaitu penerbitan sertifikasi halal oleh lembaga sertifikasi. Sertifikat tersebut nantinya akan menyatakan bahwa produk telah memenuhi semua persyaratan halal.

Selain itu, akan disesuaikan pula dengan hukum syariah. Biasanya, sertifikat ini akan berlaku untuk jangka waktu tertentu (misalnya, dua atau tiga tahun).

Jadi harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Apabila sudah memperoleh sertifikasi halal, perusahaan bisa langsung menambahkan logo halal pada kemasan produk.

Hal ini sebagai salah satu tanda bahwa produk tersebut sudah tersertifikasi.

Kesimpulan

Cara membuat sertifikat halal ini memang melibatkan serangkaian langkah yang harus diikuti dengan baik. Baik itu, mulai menyiapkan dokumen, pelaksanaan audit sampai penerbitan sertifikat yang cepat dan praktis.